RUANGPOLITIK.COM — Saat melakukan audensi dengan DPR RI membahas RUU Omnibuslaw Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan protes karena tak pernah disertakan dalam penyusunannya. Ketua Umum IDI dr. Moh. Adib Khumaidi, Sp.OT meminta agar DPR mempertimbangkan dan mampu menemukan solusinya. Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat Abdul Muhaimin Iskandar memberi respon positif.
“Mereka menyampaikan bahwa selama ini tidak pernah dilibatkan pembahasannya, tapi ujug-ujug sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). IDI merasa itu terlalu cepat dan buru-buru,” kata Muhaimin, Selasa (18/10) di Jakarta.
Muhaimin mengatakan pihaknya akan mencoba menjembatani IDI dengan pemerintah, namun ia menjelaskan RUU Omnibuslawa Kesehatan bukan usulan DPR tapi pemerintah.
“Kami di DPR sebetulnya masih menunggu juga bagaimana perkembangan pembahasannya. Tapi masukan dari IDI saya kira penting dicatat dan akan saya sampaikan kepada Pemerintah nanti,” tegas Gus Muhaimin.
Selain topik RUU Omnibuslaw Kesehatan, sambung Gus Muhaimin, IDI juga memintanya untuk membantu menjelaskan kembali peran dan fungsi kedokteran sebagai profesi yang independen. Dikatakan Gus Muhaimin, IDI merasa profesi independen yang melekat selama ini sebagaimana diatur dalam UU Praktik Kedokteran No.29/2004 perlu diperkuat.
“Nah kewenangan dan otoritas profesi dokter ini tidak bisa diintervensi pihak lain. Saya kira ini bukan hal sepele dan perlu kebersamaan untuk kembali memperkuat peran dan fungsi mereka,” urai Gus Muhaimin. (Ivo)