Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Diapit Para Jenderal, Kapolri: Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri Lagi

by Ruang Politik
in Kilas Update
429 9
0
Kapolri Jenderal Pol. L. Sigit Prabowo & Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono/Ist

Kapolri Jenderal Pol. L. Sigit Prabowo & Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono/Ist

468
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolri mengatakan Keppres ini diterbitkan setelah Polri mengirim surat penolakan banding yang telah diajukan. Sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo

RUANGPOLITIK.COM –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pemecatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari anggota Polri didampingi sederet jenderal bintang dua dan tiga di Markas Besar Kepolisian RI hari ini, Jumat (30/9/2022).

Listyo mengatakan Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri setelah terbitnya surat Keputusan Presiden yang mengesahkan pemecatan eks Kadiv Propam Polri itu.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

“Keputusan Presiden sudah dikeluarkan, status FS saat ini bukan lagi anggota Polri,” tegas Kapolri di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan Keppres ini diterbitkan setelah Polri mengirim surat penolakan banding yang telah diajukan. Sidang banding Komisi Kode Etik Polri memutuskan menolak banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan pemecatan Ferdy Sambo dari anggota merupakan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus ini secara sungguh-sungguh.

Selain itu, Listyo mengatakan Polri akan berbenah dengan evaluasi dan melakukan perbaikan, baik secara struktural maupun instrumental.

Listyo Sigit tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.

Pejabat tinggi yang tampak hadir, antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Syahardiantono, dan As SDM Polri Inspektur Jenderal Wahyu Widada.

Namun, saat itu tidak terlihat Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto, dan Komandan Korps Brimob Brimob Komjen Pol Anang Revandoko.

Hanya terlihat Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Setyo Boedi Moempoeni.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.

Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

Dalam sidang etik yang berlangsung 18 jam itu, juga memutuskan secara kolektif kolegial menjatuhkan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Pada 28 September lalu, Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara P21 atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, karena telah memenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung juga menetapkan perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua dengan P21. Ferdy Sambo bersama enam anggota polisi lain disangkakan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Kejaksaan Agung juga menyiapkan UU ITE No 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49, sebagai dakwaan primer karena merusak barang bukti elektronik.

Ferdy Sambo diduga menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun skenario rekayasa untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kapolrikasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Kejagung: Pelimpahan Putri Candrawathi Bersamaan dengan Ferdy Sambo Cs

Next Post

Akbar Tandjung Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor

Ruang Politik

Next Post
Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung/Ist

Akbar Tandjung Bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor

Recommended

Momentum Idul Adha, Wawako Ajak Masyarakat Memperkuat Kepedulian Sosial

Momentum Idul Adha, Wawako Ajak Masyarakat Memperkuat Kepedulian Sosial

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Serahkan  Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Pemko Payakumbuh Serahkan Bantuan Kemasyarakatan Presiden RI Berupa Sapi Dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

5 jam ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

5 hari ago
Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

3 hari ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1 bulan ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election