Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak mengingkari janji kampanyenya tentang penolakan atas proyek pulau reklamasi terkait perluasan kawasan di pantai Ancol
RUANGPOLITIK.COM –Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan masih banyak warga Ibu Kota yang membutuhkan hunian.
Karena itulah, pemerintah DKI menetapkan pulau reklamasi, Pulau G, sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kawasan permukiman.
“Diutamakan kalau boleh permukiman kami mintanya,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 21 September 2022.
Kawasan reklamasi Pulau G masuk dalam zona ambang sebagaimana termaktub dalam Pasal 192 Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain Pulau G, titik lain yang ditetapkan sebagai zona ambang adalah kawasan reklamasi Pulau G, kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.
Heru pernah menerangkan, kawasan zona ambang belum berwujud. Karena itulah, pemerintah DKI belum bisa memastikan peruntukannya. Dia berujar, detail pemanfaatan zona ambang bakal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Yang menentukan nanti Perda,” ulasnya.
Heru tak merincikan berapa banyak warga Jakarta yang memerlukan hunian. Adapun dalam Pergub 31/2022 diatur juga tentang solusi kepemilikan rumah terjangkau, salah satunya pengembangan kawasan berorientasi transit alias transit oriented development (TOD).
Kemudian meningkatkan koefisien lantai bangunan (KLB) agar pembangunan rumah di kawasan TOD bertingkat.
Menurut Heru, naiknya KLB akan menurunkan harga rumah, sehingga warga bisa membeli. “Kalau KLB-nya rendah, mau beli di situ tidak akan mungkin,” ujar Heru.
Anies Baswedan sebut tak ingkari janji kampanye tolak reklamasi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak mengingkari janji kampanyenya tentang penolakan atas proyek pulau reklamasi terkait perluasan kawasan di pantai Ancol.
Anies menyatakan proyek perluasan daratan di Ancol berbeda dengan proyek pembuatan 17 pulau reklamasi.
“Sama sekali tidak mengingkari janji, justru ini menjadi pelengkap bahwa kita memang mengedepankan kepentingan umum, mengedepankan ketentuan hukum, mengedepankan keadilan sosial,” ujar Anies dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.
Anies menyebutkan proyek 17 pulau reklamasi sudah dibatalkan untuk 13 pulau sesuai dengan janji kampanye, sedang empat pulau yang sudah terbentuk harus mengikuti semua ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan. Jadi alhamdulillah itu sudah tuntas,” urainya.
Sedangkan untuk proyek reklamasi Ancol, kata Anies, merupakan salah satu dari program pengendalian banjir, karena daratan yang sudah terbentuk seluar 20 hektare di Ancol merupakan hasil pengerukan lumpur di sungai dan waduk yang ditimbun di sana. Kata dia, terdapat 3,4 juta kubik lumpur hasil dari pengerukan sejak 2009.
Anies menyebutkan karena sudah ada daratan yang terbentuk, maka lahan tersebut harus ada pemanfaatannya terutama untuk kepentingan publik. Dia kemudian menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Ancol dan Dufan untuk perluasan kawasan 155 hektare sebagai dasar hukum untuk pemanfaatan lahan yang sudah terbentuk 20 hektare di pantai Ancol itu.
Anies menyatakan bahwa program perluasan kawasan Ancol itu berbeda dengan proyek 17 pulau reklamasi, karena sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan untuk kepentingan publik. Selain itu kata dia lokasi proyek itu berada di kawasan Ancol sehingga tidak akan merugikan para nelayan.
Menurut Anies Baswedan, sedangkan proyek 17 pulau reklamasi sebelumnya untuk komersil dan berpotensi menyebabkan banjir karena ada yang berhadapan dengan hilir sungai serta bermasalah secara hukum.
“Jadi masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi, masalahnya kepentingan umumnya di mana keadilan sosialnya di mana, ketentuan hukum bagaimana,” terangnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)