Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Undang-undang Pemilu: KPU Bisa Tolak Capres dari Partai yang ‘Jegal’ Calon Lain

by Ruang Politik
in Kilas Update
422 18
0
Ilustrasi surat suara/KPU

Ilustrasi surat suara/KPU

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu

RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan untuk menolak pendaftaran pasangan capres-cawapres yang diajukan partai politik jika mengakibatkan partai politik lainnya tidak bisa mendaftarkan pasangan calon.

Kewenangan KPU tersebut diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 229 Ayat (2). Berlaku pula untuk Pilpres 2024.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres bisa didaftarkan partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Satu partai politik bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres jika memenuhi syarat tersebut tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPR di bawah 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya agar memenuhi syarat.

Kemudian, dalam UU Pemilu, KPU memiliki wewenang untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Minimal harus ada dua pasang capres-cawapres yang berkontestasi.

KPU boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh seluruh partai politik peserta pemilu. Alasannya, jika seluruh partai politik bergabung dalam satu koalisi bersama, maka hanya akan ada 1 pasangan capres-cawapres.

Lalu, KPU juga boleh menolak pendaftaran 1 pasangan capres-cawapres yang diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan partai politik lain tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Bunyi pasal 229 ayat 2 itu adalah:

KPU menolak pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:

a. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu; atau

b. pendaftaran 1 (satu) Pasangan Calon diajukan oleh gabungan partai politik Peserta Pemilu yang mengakibatkan gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Lainnya tidak dapat mendaftarkan Pasangan Calon.

Dengan kata lain, harus ada partai politik yang membuat koalisi baru dan memenuhi syarat untuk bisa mendaftarkan pasangan capres-cawapres.

Kewenangan yang diberikan KPU tersebut bertujuan untuk mencegah pasangan calon tunggal di pilpres. Harus ada minimal dua pasangan capres-cawapres.

Ketentuan ini berbeda dengan kontestasi level pemilihan kepala daerah (pilkada).

KPU tidak bisa mencegah pasangan calon tunggal di pilkada. Akan tetapi, selain didaftarkan partai politik, pasangan calon kepala daerah juga berasal dari kalangan independen atau nonparpol.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024KPURuang Politik
Previous Post

Acara PDIP, Lagi-lagi Ganjar Pranowo Tak Diundang

Next Post

Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik, Bobby & Gibran Respons Cepat

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Sumber Tenaga Listrik/Ist

Instruksi Jokowi soal Mobil Dinas Listrik, Bobby & Gibran Respons Cepat

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

4 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

4 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

4 hari ago
Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

Mardion Fernandes Anggota DPRD Payakumbuh Berikan Tanggapan Positif Terkait Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election