Munculnya dugaan ini, dijelaskan Reza ditakutkan bisa menjadi bahan pembelaan diri
RUANGPOLITIK.COM –Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa membuat hukumannya semakin berat.
Pasalnya, Ferdy bisa dianggap sebagai pelaku kriminal yang sangat berbahaya.
Reza menilai Ferdy mungkin saja mengalami masalah kejiwaan. Akan tetapi, masalah kejiwaan yang dialami Ferdy tak bisa dikategorikan sebagai masalah yang membuat dia bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Masalah kejiwaan mungkin saja. Tapi bukan masalah kejiwaan yang membuat FS bisa memanfaatkan “layanan” pasal 44 KUHP. Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal yang sangat berbahaya,” ulas Reza kepada awak media, Rabu (14/9/2022).
Reza menjelaskan sebagai psikopat, bisa jadi Ferdy Sambo memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad. Yang berarti manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat.
Berita Terkait:
Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond SIagian Dapat Pendampingan Polda Metro
Komnas HAM Belum Bisa Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Putri Candrawathi Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo Buat Buka Rekening Bank, Kenapa?
Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Orang Terakhir Yang Menembak Yosua, Pengacara Membantah
Dengan adanya dugaan ini, menurut Reza, semestinya Sambo dimasukkan dalam penjara dengan keamanan super maksimum. Petugasnya pun harus khusus yang bisa menanganinya.
“Krminal-kriminal semacam itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum. Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi melayani napi Dark Triad,” ujarnya.
Meski begitu, Reza pun menilai Komnas HAM juga perlu berhati-hati pada statemennya tersebut. Riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar pada psikologi semata, tapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.
Munculnya dugaan ini, dijelaskan Reza ditakutkan bisa menjadi bahan pembelaan diri.
“Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan,” tutur Reza.
“Karena terkodratkan demikian, ini malah bisa menjadi salah satu bahan pembelaan diri,” imbuhnya.
Mengenai gangguan kepribadian antisosial di kalangan personel polisi, Reza menjelaskan ini diketahui terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian. Hal itu bisa terjadi juga karena mudahnya personel melakukan penyimpangan (misconduct) tanpa dikenai sanksi.
“Alhasil, salahkan bunda mengandung jika ada personel dengan kepribadian yang antisosial. Nah, ini menjadi bahan kedua untuk pembelaan diri. Bahwa, FS – mengacu pernyataan Komnas HAM -hanyalah individu bergangguan yang terciptakan dari kantornya sendiri,” ujarnya.
Dugaan bahwa Ferdy Sambo mengalami gangguan kejiwaan itu dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya menduga bahwa Sambo mempunyai masalah kejiwaan hingga melakukan pembunuhan kepada Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Masalah kejiwaan yang dimaksud adalah adanya sifat superpower yang dimiliki Ferdy Sambo karena mempunyai jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan juga Ketua Satgasus Merah Putih.
“Bisa jadi psikopat, tapi ini bisa karena superpower itu. Dia bisa ngeyakinin dirinya, siapa yang bisa bongkar kejahatan saya, saya bisa suruh-suruh ini semua,” tukas Taufankepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J. Dua ajudannya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal telah mengakui sempat diminta untuk menembak Yosua.
Ricky menolak sementara tidak. Richard bahkan menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua pada eksekusi yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)