Penunjukan Pj Gubernur juga akan dilakukan setelah mempertimbangkan berabagi pertimbangan baik syarat administrasi, kualifiaksi, dan juga rekam jejaknya
RUANGPOLITIK.COM –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan calon Penjabat Gubernur akan dibahas di tim penilai akhir (TPA) yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Stafsus Kemendagri Kastorius Sinaga mengatakan Jokowi akan memutuskan siapa nama yang akan menjadi Pj Gubernur DKI.
Hal itu disampaikan Kastorius Sinaga di Kemendagri seusai menerima calon Pj Gubernur rekomendasikan DPRD DKI, di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 14 September 2022.
“Nanti bapak presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di presiden,” katanya.
Ia memastikan bahwa pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tetap sesuai dengan harapan yang diinginkan masyarakat.
Penunjukan Pj Gubernur juga akan dilakukan setelah mempertimbangkan berabagi pertimbangan baik syarat administrasi, kualifiaksi, dan juga rekam jejaknya.
“Sehingga proses kita anggap sesutu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara itu, Kemendagri lanjut Kastorius saat ini masih membahas tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dengan begitu, nama yang akan disampaikan ke Jokowi tetap ada tima nama.
“Kita sedang berproses untuk itu. Belum saya katakan nama-nama dari Kemendagri,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Penjabat Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah ketiganya dipilih di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab)
Prasetyo mengatakan ketiga nama Calon Pj Gubernur itu telah diterima Stafsus Kemendagri Kastorius Sinaga.
“Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas 3 nama itu hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya,” katanya, di Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Bila merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014, TPA terdiri dari presiden, wakil presiden, Sekretariat Kabinet, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul.
Sebagai informasi, Kemendagri akan mengusulkan enam nama Pj Gubernur DKI ke Presiden Jokowi. Tiga nama diusulkan oleh Kemendari dan tiga nama lainnya dari DPRD.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)