RUANGPOLITIK.COM –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman terlihat mesra saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Situasi itu terjadi di ruang tunggu Komisi III DPR jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Listyo beserta jajarannya guna membahas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Benny terlihat sempat bersalaman sambil memegang pundak Listyo. Peristiwa itu pun mengundang tawa sejumlah anggota Komisi III DPR yang hadir di ruangan tersebut.
Sebelumnya, Benny merupakan sosok yang mengusulkan agar Listyo dinonaktifkan sebagai Kapolri. Usulan itu disampaikan Benny dalam RDP Komisi III DPR dengan Kompolnas pada Senin (22/8/2022).
Menurut Benny, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Berita Terkait:
Polri: Video Viral Diduga Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Itu Hoaks!
Hari Ini, Kapolri Bawa 18 Personel Timsus Rapat dengan DPR
Kapolri Mutasi 24 Anggota yang Terlibat Upaya Penghalangan Penyidikan
PPP: Kami Tak Sepakat Usulan Penonaktifan Listyo Sigit sebagai Kapolri
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” jelas Benny saat rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas dan LPKS, Senin (22/8/2022).
Benny mengatakan kini masyarakat sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Menurutnya, ketidakpercayaan itu muncul karena Polri mulanya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.
Namun setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.
“Kita enggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi,” tukas Benny.
Sebagai informasi RDP antara Listyo beserta jajarannya dengan Komisi III DPR telah berlangsung sejak pukul 10.13 WIB hingga sekarang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara Inspektorat Khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Editor: B. J Pasaribu
(Editor)