RUANGPOLITIK.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Kepolisian Republik Indonesia sehubungan kasus Duren Tiga dilakukan hari ini, Rabu (24/8/2022)
Diketahui, peristiwa tersebut terkait dugaan pembunuhan di rumah dinas Eks. Kadiv Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
RDP dihadiri oleh 35 anggota Komisi III DPR RI dari 8 fraksi. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membawa 18 orang jajarannya yang merupakan seluruh anggota Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut.
“Pada pagi hari ini, rapat dengar pendapat dengan agenda tunggal yaitu tentang penjelasan Kapolri kepada kita semua tentang peristiwa Duren Tiga pada tanggal 7 juli 2022,” ucap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam siaran YouTube DPR RI pada Rabu (24/8/2022).
Berita Terkait:
PB PII: Usulan Penonaktifan Kapolri di Kasus Sambo oleh Benny K Harman Seolah Menggiring Opini Publik
Gegara Mahfud MD Bongkar Kasus Sambo, Banyak ‘Penyakit’ Korps Bhayangkara Ketahuan Semua
Polri: Video Viral Diduga Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Itu Hoaks!
Efek Kasus Sambo, DPP KNPI Berharap Presiden Jokowi Bentuk Timsus di Luar Polri
Kapolri mengungkapkan apa yang disampaikan akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada.
“Kami selaku pimpinan Polri mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami dan ini juga tentunya disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan tentunya apa yang kami sampaikan ini akan semakin memperjelas tentang beberapa pertanyaan yang barangkali selama ini masih ada,” pungkas Kapolri.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang di sampaikan langsung oleh Kapolri pada Selasa (9/8/2022), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)