RUANGPOLITIK.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) mengubah keterangannya terkait kematian Brigadir Yosua (Brigadir J) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo tidak menepati janjinya untuk membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi.
“Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah, ternyata Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata, faktanya Richard tetap jadi tersangka. Sehingga kemudian atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” ujar Listyo.
Menurutnya, Bharada E minta disiapkan pengacara baru dan menginginkan agar tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo, permintaan tersebut disanggupi penyidik.
Berita Terkait:
PB PII: Usulan Penonaktifan Kapolri di Kasus Sambo oleh Benny K Harman Seolah Menggiring Opini Publik
Gegara Mahfud MD Bongkar Kasus Sambo, Banyak ‘Penyakit’ Korps Bhayangkara Ketahuan Semua
Polri: Video Viral Diduga Tumpukan Uang di Rumah Ferdy Sambo, Itu Hoaks!
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri Terkait Peristiwa Duren Tiga
“Kemudian 6 Agustus, Saudara Richard menyampaikan ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis, di mana di situ menjelaskan secara urut (kronologi) mulai dari Magelang sampe TKP Duren Tiga dan mengakui menembak Yosua atas perintah dari Saudara FS,” pungkasnya.
Keterangan Bharada E tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Awalnya, menurut Kapolri, Ferdy Sambo tetap tidak mau mengakui perbuatannya.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa peristiwa di rumah dinasnya bukanlah tembak menembak, melainkan pembunuhan ke Brigadir J.
Diketahui, ada lima tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka itu adalah Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Putri adalah tersangka kelima dari kasus ini. Istri Ferdy Sambo ini belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Laporan istri Ferdy Sambo mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap dirinya juga dihentikan penyidikannya. Laporan Putri ini dijelaskan Polri merupakan informasi palsu.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)