RUANGPOLITIK.COM-Situasi di rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3 saat ini terlihat sepi dan tidak ada aktivitas apa pun.
Pasca istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (8/7/2022), tidak ada penjagaan khusus di area rumah Ferdy Sambo.
Meski ada sejumlah awak media yang menunggu di sekitar rumah, mereka dilarang mengambil gambar rumah Sambo dari dekat oleh orang tak dikenal.Orang tersebut mengenakan kaos lengan panjang, celana jeans di atas lutut, dan topi putih. Dia menghampiri salah satu awak media yang tengah mengambil gambar.
“Jangan dekat-dekat, mengganggu kenyamanan,” hardiknya di Jalan Saguling 3, Sabtu (20/8/2022).
Berdasarkan informasi terkini, warga setempat bahkan sempat mengeluhkan keberadaan wartawan yang meliput di sekitar kediaman Sambo.
Ia mengatakan warga merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan wartawan yang menghambat jalan keluar-masuk.
“Bukan karena kasusnya tapi kendaraan wartawan yang meliput. Jadi bikin susah lewat kendaraan,” ujar sumber yang tidak bisa disebutkan identitasnya.
Ia mengatakan kondisi kediaman Sambo memang sering sepi. Sebab, Sambo memiliki rumah di Jalan Bangka XI. “Jarang, kan Bapak punya rumah lain di Jalan Bangka XI,” terangnya.
Ketika ditanya apakah ada aktivitas keramaian pagi ini di rumah Sambo. Ia mengatakan tidak ada aktifitas apa pun. “Enggak ada. Ya kayak gini aja,” katanya.
Putri Candrawathi Belum Ditahan
Inspektur Pengawasan Umum Polri sekaligus ketua Tim Khusus Bareskrim, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto, mengatakan mereka belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit
Agung mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri Kamis kemarin, tapi ditunda karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi. Meski demikian, gelar perkara tetap dilakukan lalu Putri ditetapkan tersangka.
“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung Budi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menjelaskan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan suaminya, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti CCTV dan kesaksian.
Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)