RUANGPOLITIK.COM – Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik tidak tega terhadap Bharada Richard Eliezer, karena menjadi tumbal dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya tidak bisa, tidak tega, saya bilang, seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal dalam semua persoalan (Brigadir J) ini,” katanya saat diwawancarai di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022).
Komnas HAM lanjut Taufan memberikan perhatian penuh dalam kasus ini agar hak atas peradilan yang adil atau fair trial bisa tercapai.
Dia mengatakan kalau CCTV disebut rusak, maka fail trial tidak akan tercapai dalam kasus ini. Ada kesengajaan untuk menghalang-halangi penegakan hukum atau obstructions of justice dalam kasus ini.
Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
“Kenapa? Karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan,” ucapnya.
Karena itu, menurut Taufan, semua tuduhan harus berdasar kepada barang bukti, tidak hanya bertumpu pada keterangan-keterangan yang disampaikan saksi-saksi.
“Apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada kasus baku tembak yang terjadi di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Listyo mengatakan, berdasarkan penyidikan Timsus Polri, Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga diduga kuat melakukan tindakan penghilangan barang bukti dengan mengamankan CCTV di TKP.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)