RUANGPOLITIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan saran kepada Komisi Pemilihan umum (KPU) RI memperbaiki Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk mengunggah dokumen partai politik (parpol)
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), menanggapi banyaknya penyelenggara pemilu di daerah yang tercatut ke data keanggotaan partai politik.
Herwyn mengatakan, Sipol yang digunakan KPU tidak bisa secara mendetail mendeteksi anggota partai politik yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu.
Dia menyebut Sipol KPU hanya bisa mendeteksi status dari pekerjaan melalui KTP elektronik.
“Ada baiknya, KPU perbaiki Sipol untuk mendeteksi penyelenggara pemilu baik anggota maupun staf sekretariat di lembaga permanen KPU-Bawaslu serta badan adhoc PPK, Panwascam, PPS, Panwas, PPLN, Panwas LN, dan KKPSLN, PTPS LN dan pihak lain yang dilarang menjadi anggota partai politik seperti ASN, TNI-Polri,” bebernya.
Temuan banyaknya penyelenggara pemilu yang masuk kedalam keanggotaan partai politik akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk membuat rekomendasi kepada KPU. Selain itu, data tersebut nanti akan didalami oleh Bawaslu.
“Dilakukan penelusuran kebenaran informasi yang hasilnya akan direkomendasikan perbaikan kepada KPU dan parpol terkait anggota parpol dari unsur masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol,” katanya.
Herwyn menegaskan, jika rekomendasi atau saran perbaikan dari Bawaslu tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan partai politik yang mencatut akan ada sanksi yang cukup berat bagi keduanya.
“Maka temuan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (DAR)