RUANGPOLITIK.COM-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J semakin tidak logis.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan banyak keterangan yang tidak klop setelah dicocokkan dengan hasil penelusuran penyelidik di komisinya.
Belum lagi kamera pengintai (cctv) di TKP, yang menjadi salah satu bukti petunjuk dalam peristiwa ini disebut rusak oleh kepolisian.
Dengan begitu, Komnas HAM sampai saat ini hanya bisa mendengar keterangan dari Bharada E, saksi hidup dalam kasus ini.
“Makanya saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Sementara itu dia (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” katanya kepada wartawan saat dihubungi Jumat malam (5/8/2022).
Berita Terkait:
Pertama Kali Diperiksa Soal Kasus Brigadir J, Jantung Ferdy Sambo Mau Copot!
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Keberadaan Handphone dan Pakaian Korban
Dua Laporan Polisi Terkait Tewasnya Brigadir J Ditarik oleh Bareskrim dari Polda Metro Jaya
Komnas HAM Gegas Periksa Hasil Uji Balistik hingga DNA Brigadir J
Taufan mengatakan banyak kemungkinan-kemungkinan lain yang belum terjawab dalam kasus ini, termasuk apakah Bharada E satu-satunya pelaku dalam kasus kematian Brigadir J.
Bisa saja Bharada E memang pelaku penembakan, tapi dia tidak sendirian..
“Bisa begitu, bisa dia lakukan tapi dia tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa,” ujarnya.
Karena itu kata dia, Komnas HAM belum menyimpulkan kasus kematian Brigadir J karena informasi yang diterima belum lengkap.
“Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain,” tuturnya.
“Bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain melakukan. Makanya menurut saya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka, tapi harus dibuktikan kebenaran materilnya,” katanya.
Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)