RUANGPOLITIK.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang harus dikerjakan secara seksama dan bersama dengan berbagai pihak. Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Kabupaten Brebes, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Agung Widiyantoro mendorong keberlangsungan kerja bersama antara Kantor Pertanahan setempat dengan kepala desa.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengajak seluruh kepala desa yang hadir untuk bersama memajukan desa, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Menurutnya, kepala desa harus memiliki visi misi bagaimana menyejahterakan masyarakat. “Kebutuhan (sertipikat, red) masyarakat ini yang bisa kita coba inventarisasi. Ayo bareng-bareng kita dukung program pemerintah ini, kendalanya apa saja, bisa diminimalisir bersama,” ucap Agung Widiyantoro di hadapan masyarakat Kabupaten Brebes yang hadir di Hotel Grand Dian pada Jumat (05/08/2022).
Lebih lanjut, Agung Widiyantoro menuturkan bahwa pemerintah memiliki program besar yang perlu disosialisasikan lebih luas dan mendapatkan respons yang baik dari masyarakat. Di antaranya tekad dalam menyelesaikan sengketa pertanahan dan menyukseskan Reforma Agraria melalui PTSL. “Tentu sudah tidak asing bagi kepala desa karena PTSL sudah berjalan, tapi perlu diketahui anggaran ini diputuskan pemerintah bersama DPR,” ungkapnya.
Di dalam catatan kerjanya, Agung Widiyantoro mengaku bahwa masih terdapat ketimpangan penguasaan persoalan tanah. Satu sisi ada perusahaan besar memiliki akses yang cukup luas terhadap tanahnya. Namun, di sisi lain ada petani penggarap yang belum memiliki satu meter pun tanah. “Reforma Agraria ini ada penataan aset, dalam konteks ini para kepala desa diberikan kewenangan untuk menginventarisir warganya yang belum memiliki sertipikat,” ucap Anggota Komisi II DPR RI.
Tanah memiliki peran strategis bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Oleh sebab itu, adanya kepastian hukum hak atas tanah masyarakat menjadi salah satu cara agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraannya melalui akses permodalan ke perbankan. Di samping itu, sertipikat tanah juga berfungsi sebagai jaminan atas tanahnya jika ke depan ada proyek strategis nasional di Kabupaten Brebes. “Kita tidak tahu perkembangan zaman, kalau sudah bersertipikat ada ganti untung yang didapat masyarakat,” sebut Agung Widiyantoro.
Senada dengan Anggota Komisi II DPR RI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Juarin Jaka Sulistyo mengatakan, perlu peran serta para pemangku kepentingan, seperti camat termasuk kepala desa untuk mendukung PTSL. “Melalui PTSL artinya pemerintah mendapat amanat dari negara untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Brebes dan kesejahteraan masyarakat. Saya mohon sinergi dalam kesempatan ini, karena ini kesempatan yang luar biasa,” imbuh Juarin Jaka Sulistyo.
Selain dukungan dari kepala desa, dalam mewujudkan percepatan PTSL juga sangat membutuhkan peran dari Pemerintah Kabupaten Brebes dalam mendukung pembiayaan pra PTSL, biaya persiapan, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “PTSL sangat strategis, harapan kita kegiatan program strategis ini pemerintah daerah juga bisa hadir,” pungkas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
Dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, juga berlangsung penyerahan sertipikat tanah hasil dari program PTSL. Sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan perwakilan dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.