RUANGPOLITIK.COM-Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo menenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan hari ini menjadi pemeriksaan yang keempat yang dia penuhi. Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
“Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik bareskrim polri,” katanya di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penydik
Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Berita Terkait:
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Ferdy Sambo: Saya Minta Maaf
Bharada E Jadi Tersangka, Sambo Mulai Dibuat Ketar-ketir
Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik
Diketahui, kasus polisi tembak polisi telah menewaskan Brigadir J. Saat ini satu orang telah dinyatakan sebagai tersangka, ia adalah Bharada E.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Sebanyaka 42 saksi-saksi, penyitaan sejumlah alat bukti. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” tukas Andi.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)