RUANGPOLITIK.COM – Pemerintah dinilai perlu menunjuk kementerian/lembaga untuk bertanggung jawab dalam penindakan hukum dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai penunjukan tersebut perlu dilakukan agar penanganan TPPO lebih komprehensif.
“Harus ada pihak yang secara khusus ditunjuk penuh oleh pemerintah untuk bertanggung jawab dan berkomitmen dalam penindakan hukum serta pencegahan TPPO agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling mengkambinghitamkan,” kata Nurhadi di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Dia menilai perlu ada pihak yang fokus dalam penanganan TPPO karena dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ada 24 kementerian dan lembaga yang saling berkaitan.
Menurut dia, banyaknya kementerian/lembaga tersebut menyebabkan ketika muncul kasus TPPO, kementerian dan lembaga terkait masih saling berkoordinasi dan memerlukan waktu yang lama untuk penanganan.
“Lalu kementerian atau lembaga mana yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut sehingga berpotensi saling lempar tanggung jawab yang berimplikasi pada kecepatan dalam penanganan hukum dan upaya pencegahan,” ujarnya.
Nurhadi menilai bagaimana mungkin Indonesia bisa fokus dalam penyelesaian masalah TPPO apabila lembaga atau kementerian yang bertanggung jawab masih saling ‘lempar bola’.
Namun politisi Partai NasDem itu menyerahkan kepada pemerintah untuk menentukan kementerian/lembaga yang diberikan tugas dalam penanganan persoalan TPPO.
“Domainnya pemerintah yang lebih punya otoritas dalam menentukan kementerian/lembaga yang menangani TPPO. DPR bagian pengawasannya,” katanya. (DAR)