RUANGPOLITIK.COM-Penyidik Bareskrim Polri melakukan penelusuran ratusan rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu akan memblokir dana Rp5 Miliar.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, penelusuran itu berdasarkan hasil rapat koordinasi, sehingga penyidik melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT.
“Untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar di Kemensos sebagai rekening resmi yayasan,” bebernya.
Selain itu, beber Nurul, penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT dan berhasil mengamankan atau memblokir sejumlah sisa dana sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan dan ditemukan juga dana sebesar Rp5 miliar yang akan dilakukan pemblokiran.
Berita Terkait:
ACT Ketahuan Untung Rp450 Miliar dari Dana Umat
Terkait Aliran Dana ACT ke Luar Negeri, Risma Akan Gandeng Interpol
PAN: Dugaan Aliran Penyelewengan Dana ACT ke Parpol Diusut
Polisi: ACT Diduga Salah Gunakan Bantuan Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)