RUANGPOLITIK.COM-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkapkan dua pemohon yang mengajukan perlindungan ke lembaga itu dalam kasus kematian Brigadir J yaitu, Bharada E dan Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati hingga saat ini belum berstatus sebagai terlindung.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, jika selama 30 hari pemohon tidak bisa dimintai keterangan maka permohonan dari istri Ferdy Sambo dan Bharada E berpotensi ditolak.
“Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
Ia menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.
Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis.
Berita Terkait:
Komnas HAM Gegas Periksa Hasil Uji Balistik hingga DNA Brigadir J
Tegas! Tak Tuntaskan Kasus Brigadir J, KP3 Desak Kapolda Metro Jaya Mundur
Alot, Polisi Belum Juga Tetapkan Seorang pun Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Pengacara Istri Sambo Keberatan Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.
Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.
Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, Putri Candrawathi meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.
“Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya,” terangnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)