RUANGPOLITIK.COM-Kuasa hukum dari istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual, Brigadir J dimakamkan dengan upacara kepolisian.
Menurut Arman dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014 jelas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tak dimakamkan secara kedinasan.
Dirinya merinci, berdasar Perkap upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa. Bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
“(Meninggalnya Brigadir J) Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Bukan cuma menyoroti prosesi pemakaman Brigadir J, Arman pun mengingatkan semua pihak terutama kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap menyampaikan spekulasi atau asumsi untuk berhenti memberikan pernyataan yang menyesatkan informasi di ruang publik. Salah satunya asumsi yang menyatakan Brigadir J dijerat lehernya.
Berita Terkait:
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Mantan Kadensus 88 Antiteror Bilang Bharada E Terkesan Tokoh yang Paling Kuat, Padahal?…
Hari ini, Polisi Gelar Prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo
“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan, pihaknya bakal mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai kepada pihak yang terus mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan atau asumsi terkait kasus ini
“Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” tukasnya. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)