RUANGPOLITIK.COM-Kasus kejanggalan kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kian memantik perhatian seluruh institusi negara, mulai Presiden, menteri, hingga militer.
Institusi negara menaruh atensi terkait kasus polisi tembak polisi yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, pada 8, Juli lalu.
Seperti yang dilakukan TNI, melalui Panglimanya, Jenderal TNI Andika Perkasa yang siap turun tangan membantu Polri untuk menggelar autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tentang kesiapannya membantu autopsi ulang jenazah Brigadir J itu disampaikan Jumat, (22/7/2022).
“Jadi saya, TNI, siap membantu,” kata Andika di Mako Kolinlamil Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berita Terkait:
Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Ketua RT: CCTV Diganti Sama Polisi
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Jokowi Kembali Peringatkan Polri Transparan, Irjen Dedi Prasetyo: Tim Masih Bekerja
Video Jenazah Brigadir J Disibak Bikin Bergidik, Netizen: Lihat Lukanya Ngeri Banget
Andika menyebutkan, TNI memiliki tiga rumah sakit kelas A dan berbagai rumah sakit kelas di bawahnya yang tersebar di sejumlah daerah.
Sehingga, dengan potensi tersebut, bisa memenuhi kebutuhan proses ekshumasi jenazah Brigadir J.
“Kami pasti hadirkan dokter-dokter maupun semua perangkat medis yang diperlukan, yang terbaik, karena ini adalah misi kemanusiaan,” ujar Andika.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) itu menyebutkan hingga saat ini, baik keluarga Brigadir J maupun pihak kepolisian belum memberikan surat permintaan resmi terkait proses autopsi ulang.
Namun demikian, jika nantinya TNI dimintai bantuan untuk menangani hal tersebut, Andika memastikan pihaknya akan mengawasi langsung dan tidak akan terpengaruh intervensi oleh siapa pun.
Mulai dari pemilihan rumah sakit, tim dokter, hingga peralatan medis, kata Andika akan ditentukan langsung oleh TNI.
“Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun misalnya sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal dan yang lebih penting memang terkendali dalam arti tidak intervensi sedikit pun sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar objektif,” tuturnya kepada awak media.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J melalui pengacara mengajukan permintaan kepada Polri untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh Polri, yang disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu, 20 Juli lalu. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)