RUANGPOLITIK.COM-Mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat keluar dari penjara Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Rizieq mendekam di balik jeruji besi pada 12 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Kasus yang menjerat Rizieq ini melewati perjalanan panjang dalam persidangan. Rangkaian sidang pentolan FPI itu turut dibumbui dengan drama dan dinamika.
Berita Terkait:
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024
Rizieq sempat menolak mengikuti sidang secara daring, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaan kasus tes swab RS Ummi, jaksa menilai Rizieq menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurut jaksa, Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat. Pengakuan Rizieq yang disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.
Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. Kala itu, Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.
Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Merespons dakwaan jaksa, Rizieq dan kuasa hukumnya turut mengajukan nota eksepsi yang dibacakan pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.
Kendati demikian, Rabu (7/4/2021), majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Rizieq. Hakim lantas menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi maupun ahli, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada 3 Juni 2021.
Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara oleh jaksa lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat. Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan enam tahun penjara Rizieq tersebut. Salah satunya karena Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.
Jaksa juga menilai Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
Merespon tuntutan dari JPU, Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (10/6). Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya sarat kriminalisasi dan kepentingan politik.
Rizieq menilai semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni atas kasus tersebut.
Sampailah pada akhir perjalanan panjang persidangan Rizieq. PN Jaktim memvonis Rizieq dengan empat tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara. Majelis menilai Rizieq terbukti menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja. Namun, dampaknya hanya ada di media massa, tak ada korban jiwa. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)