Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kronologi Lainnya, Brigadir J Ketahuan Bersama Istri Ferdy Sambo di Kamar, Disiksa Lalu Ditembak

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 28
0
Terdakwa Ferdy Sambo & Alm. Yosua Hutabarat/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo & Alm. Yosua Hutabarat/Ist

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Kronologi Versi Lain, Brigadir J Ketahuan Bersama Istri Ferdy Sambo di Kamar, Disiksa Lalu Ditembak

Polri akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengungkap kronologi di balik peristiwa tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

RelatedPosts

Kaum Adat Sangat Setuju Payakumbuh Kembali Menjadi Kota Batiah

Terkait Reformasi Birokrasi di Tubuh Pemkab Limapuluh Kota Begini Kata Wabup

Dinas PUPR Kota Payakumbuh Berbenah di Bulan Ramadhan

Tim itu tentu harus menjawab berbagai kejanggalan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim gabungan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Di dalamnya juga ada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabagintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, Paminal, dan Provos.

Tim khusus yang bertugas menyingkap fakta lain terkait insiden berdarah di rumdin Kadiv propam itu juga akan melibatkan pihak eksternal. Antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berita Terkait:
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana

Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM, Kapolri Bentuk Tim Gabungan Kasus Tembak Propam

Sopir Dinas Istri Kadiv Propam Baku Tembak dengan Ajudan, Mabes Polri: Irjen Ferdy Sambo Tak di Lokasi

IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF

”Kami ingin peristiwa yang ada betul-betul bisa menjadi terang,” ujar Listyo dalam konferensi pers kemarin (12/7/2022).

Listyo menerangkan, tim gabungan internal dan eksternal diharapkan memberikan output berupa rekomendasi untuk melengkapi penyidikan yang tengah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, ada dua kasus yang ditangani Polres Jaksel.

Yakni, percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan (pasal 298 KUHP). Listyo meminta kasus pidana ditangani menggunakan prinsip scientific crime investigation. Penanganan harus menggunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, bukan berdasar rumor atau isu-isu liar yang berkembang belakangan.

”Walaupun ditangani Polres Jakarat Selatan, kami minta diasistensi Polda (Metro) dan Bareskrim Polri,” tegas mantan Kabareskrim itu.

Polri memastikan penanganan kasus itu akan dilaksanakan secara transparan dan diawasi oleh tim khusus tersebut. Baik proses penyelidikan maupun penyidikan. Polri juga tidak menutup diri apabila ada laporan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

”Semuanya tentu harus kita telaah, kita cermati, dan kita tangani secara objektif, transparan, serta menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap jenderal lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1991 tersebut.

Atensi Kapolri itu menjawab keraguan publik terkait penanganan insiden baku tembak di rumdin Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu tersebut. Kronologi versi Polri, peristiwa itu terjadi ketika Putri Ferdy Sambo (istri Kadiv Propam) berteriak karena Yosua tiba-tiba masuk ke kamar pribadinya dan menodongkan senjata.

Teriakan itu membuat Bhayangkara Dua (Bharada) berinisial E bereaksi. Dari lantai 2 rumdin tersebut, Bharada E turun menuju sumber suara. Melihat kehadiran Bharada E, Yosua panik. Dia melepaskan tembakan ke arah Bharada E. Tembakan itu kemudian dibalas Bharada E.

Dari lima tembakan yang dilepaskan, empat di antaranya mengenai tubuh Yosua hingga membuatnya tewas. Itu versi Polri. Jawa Pos (grup Padang Ekspres) mendapatkan kronologi versi lain yang bersumber dari internal kepolisian.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa bukan Bharada E yang membuat Yosua meregang nyawa.

”Apa yang saya ungkapkan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam artian, publik juga sudah menduga,” ucap anggota yang ikut menangani kasus tersebut.

Dia menerangkan, kronologi yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah pihak menyebutkan bahwa Yosua ketahuan tengah bersama istri Kadiv propam di dalam kamar. Dari situlah urusan menjadi panjang.

Yosua diseret keluar dari kamar dan dihajar habis-habisan. Itulah yang membuat banyak luka sayatan dan memar di jasad Yosua. Setelah Yosua disiksa, bintara polisi asal Jambi itu kemudian dihabisi dengan tembakan.

”Dari keterangan sejumlah saksi, situasinya memang sangat panas,” kata perwira polisi tersebut. Kronologi itu sebelumnya sudah berkembang di internal kepolisian. Utamanya, kabar tewasnya Yosua pada Jumat, tapi baru diungkap Polri pada Senin (11/7/2022).

Dia menambahkan, kesimpulan sementara dari kronologi itu terus didalami. Terutama terkait siapa eksekutor utama yang membuat Yosua kehilangan nyawa. ”Perlu mencari bukti-bukti lagi dan menanyai sejumlah saksi,” imbuhnya.

Secara umum, kronologi versi sumber kepolisian tersebut sejalan dengan kecurigaan publik. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Yosua tewas karena terkena peluru senjata Bharada E memang terkesan janggal.

Sebab, sesuai ketentuan, bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan. Kalaupun mendapat izin membawa senjata, kata dia, seorang tamtama awal sangat riskan.

”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.

Terkait kronologi versi lain tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memberikan komentar. Ketika dihubungi Jawa Pos, jenderal polisi bintang satu tersebut belum merespons.

Peristiwa berdarah di rumdin Kadiv propam tersebut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Dalam kunjungannya ke Subang, Jawa Barat, kemarin, Jokowi mendesak agar jalur hukum bisa menyelesaikan masalah tersebut. ”Proses hukum harus dilakukan,” tuturnya singkat.

Tak hanya presiden, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga memberikan atensi.

”Kami akan monitor penuh untuk mendapatkan penjelasan yang lebih klir,” terang dia saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut dia, kejadian itu memang janggal. Dia menyebutkan, bagaimana bisa dua polisi saling baku tembak sehingga salah satunya meninggal dunia? Apa yang menyebabkan mereka bisa saling menyerang dengan senjata api? ”Bagaimana ada antara anggota Polri saling tembak-menembak. Itu janggalnya minta ampun,” tuturnya.

Kejanggalan berikutnya, kata Pacul, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, tapi baru dibuka ke publik pada Senin (11/7). Akhirnya, muncul pertanyaan kenapa baru dibuka Senin, kenapa agak lambat? Semua kejanggalan itu harus dibuat terang sehingga tidak menimbulkan tanda tanya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, komisi III akan memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan. ”Saya sebagai ketua komisi III menjamin akan ada transparansi di sana,” tegasnya.

Komisi III akan betul-betul serius mengawal kasus tersebut. Sebab, senjata api yang digunakan dalam penembakan itu dibeli dengan uang rakyat. Polisi juga dilatih dengan menggunakan uang dari APBN.

Selain itu, penggunaan senjata api tidak gampang, banyak aturan yang harus dipatuhi. Misalnya, pemegang senjata harus mempunyai izin, lulus tes psikologi, dan syarat lainnya.

Ketua DPP PDIP itu menyatakan, komisi III akan mengundang Kapolri dan jajarannya. Pihaknya akan meminta penjelasan lebih terperinci agar masyarakat bisa langsung mendengarnya.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan pucuk pimpinan Polri itu. ”Saya sebagai ketua komisi mempunyai kewenangan untuk mengatur undangan itu,” urainya.

Terkait desakan penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, Pacul menyatakan bahwa penonaktifan seorang perwira tinggi tentu akan melalui proses yang tidak sederhana. Harus dipastikan bahwa perwira itu memang betul-betul bersalah.

Padahal, menurut keterangan Mabes Polri, saat peristiwa tersebut terjadi, Sambo tidak berada di rumah. Jadi, desakan penonaktifan Sambo itu terlalu jauh. Sebab, kesalahannya belum jelas. Memang, paparnya, orang yang salah harus diberi sanksi, tapi kalau kesalahannya belum jelas, bagaimana mau diberi sanksi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengaku belum mendapat surat resmi dari Polri terkait pembentukan tim gabungan.

Meski begitu, Anam menyebut pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi jika nanti dilibatkan dalam tim gabungan tersebut. ”Kami harus bertemu dan berdiskusi dulu,” ujarnya kepada awak media.

Polri akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengungkap kronologi di balik peristiwa tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Tim itu tentu harus menjawab berbagai kejanggalan dalam insiden yang terjadi di rumah dinas Sambo tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim gabungan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Di dalamnya juga ada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabagintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, Paminal, dan Provos.

Tim khusus yang bertugas menyingkap fakta lain terkait insiden berdarah di rumdin Kadiv propam itu juga akan melibatkan pihak eksternal. Antara lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

”Kami ingin peristiwa yang ada betul-betul bisa menjadi terang,” ujar Listyo dalam konferensi pers kemarin (12/7/2022).

Listyo menerangkan, tim gabungan internal dan eksternal diharapkan memberikan output berupa rekomendasi untuk melengkapi penyidikan yang tengah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan. Sejauh ini, ada dua kasus yang ditangani Polres Jaksel.

Yakni, percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan (pasal 298 KUHP). Listyo meminta kasus pidana ditangani menggunakan prinsip scientific crime investigation. Penanganan harus menggunakan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, bukan berdasar rumor atau isu-isu liar yang berkembang belakangan.

”Walaupun ditangani Polres Jakarat Selatan, kami minta diasistensi Polda (Metro) dan Bareskrim Polri,” tegas mantan Kabareskrim itu.

Polri memastikan penanganan kasus itu akan dilaksanakan secara transparan dan diawasi oleh tim khusus tersebut. Baik proses penyelidikan maupun penyidikan. Polri juga tidak menutup diri apabila ada laporan lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

”Semuanya tentu harus kita telaah, kita cermati, dan kita tangani secara objektif, transparan, serta menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan,” ungkap jenderal lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1991 tersebut.

Atensi Kapolri itu menjawab keraguan publik terkait penanganan insiden baku tembak di rumdin Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu tersebut. Kronologi versi Polri, peristiwa itu terjadi ketika Putri Ferdy Sambo (istri Kadiv Propam) berteriak karena Yosua tiba-tiba masuk ke kamar pribadinya dan menodongkan senjata.

Teriakan itu membuat Bhayangkara Dua (Bharada) berinisial E bereaksi. Dari lantai 2 rumdin tersebut, Bharada E turun menuju sumber suara. Melihat kehadiran Bharada E, Yosua panik. Dia melepaskan tembakan ke arah Bharada E. Tembakan itu kemudian dibalas Bharada E.

Dari lima tembakan yang dilepaskan, empat di antaranya mengenai tubuh Yosua hingga membuatnya tewas. Itu versi Polri. Dikutip dariJawa Pos (grup Padang Ekspres) mendapatkan kronologi versi lain yang bersumber dari internal kepolisian.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa bukan Bharada E yang membuat Yosua meregang nyawa.

”Apa yang saya ungkapkan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam artian, publik juga sudah menduga,” ucap anggota yang ikut menangani kasus tersebut.

Ia menerangkan, kronologi yang diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah pihak menyebutkan bahwa Yosua ketahuan tengah bersama istri Kadiv propam di dalam kamar. Dari situlah urusan menjadi panjang.

Yosua diseret keluar dari kamar dan dihajar habis-habisan. Itulah yang membuat banyak luka sayatan dan memar di jasad Yosua. Setelah Yosua disiksa, bintara polisi asal Jambi itu kemudian dihabisi dengan tembakan.

”Dari keterangan sejumlah saksi, situasinya memang sangat panas,” kata perwira polisi tersebut. Kronologi itu sebelumnya sudah berkembang di internal kepolisian. Utamanya, kabar tewasnya Yosua pada Jumat, tapi baru diungkap Polri pada Senin (11/7/2022).

Dia menambahkan, kesimpulan sementara dari kronologi itu terus didalami. Terutama terkait siapa eksekutor utama yang membuat Yosua kehilangan nyawa. ”Perlu mencari bukti-bukti lagi dan menanyai sejumlah saksi,” imbuhnya.

Secara umum, kronologi versi sumber kepolisian tersebut sejalan dengan kecurigaan publik. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut bahwa kronologi versi Polri yang menyebut Yosua tewas karena terkena peluru senjata Bharada E memang terkesan janggal.

Sebab, sesuai ketentuan, bharada sebagai tamtama tidak diperkenankan memegang senjata. Kecuali sedang dalam tugas operasi pengamanan. Kalaupun mendapat izin membawa senjata, imbuhnya, seorang tamtama awal sangat riskan.

”Kalau dia (Bharada E) membawa senjata api laras pendek, lantas siapa yang memberi izin? Ini juga jadi pertanyaan,” kata Bambang.

Terkait kronologi versi lain tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa memberikan komentar. Ketika dihubungi Jawa Pos, jenderal polisi bintang satu tersebut belum merespons.

Peristiwa berdarah di rumdin Kadiv propam tersebut mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo. Dalam kunjungannya ke Subang, Jawa Barat, kemarin, Jokowi mendesak agar jalur hukum bisa menyelesaikan masalah tersebut. ”Proses hukum harus dilakukan,” tuturnya singkat.

Tak hanya presiden, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul juga memberikan atensi.

”Kami akan monitor penuh untuk mendapatkan penjelasan yang lebih klir,” terang dia saat konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjuangan, Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Menurut dia, kejadian itu memang janggal. Dia menyebutkan, bagaimana bisa dua polisi saling baku tembak sehingga salah satunya meninggal dunia? Apa yang menyebabkan mereka bisa saling menyerang dengan senjata api? ”Bagaimana ada antara anggota Polri saling tembak-menembak. Itu janggalnya minta ampun,” tuturnya.

Kejanggalan berikutnya, kata Pacul, peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, tapi baru dibuka ke publik pada Senin (11/7/2022). Akhirnya, muncul pertanyaan kenapa baru dibuka Senin, kenapa agak lambat? Semua kejanggalan itu harus dibuat terang sehingga tidak menimbulkan tanda tanya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, komisi III akan memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan. ”Saya sebagai ketua komisi III menjamin akan ada transparansi di sana,” tegasnya.

Komisi III akan betul-betul serius mengawal kasus tersebut. Sebab, senjata api yang digunakan dalam penembakan itu dibeli dengan uang rakyat. Polisi juga dilatih dengan menggunakan uang dari APBN.

Selain itu, penggunaan senjata api tidak gampang, banyak aturan yang harus dipatuhi. Misalnya, pemegang senjata harus mempunyai izin, lulus tes psikologi, dan syarat lainnya.

Ketua DPP PDIP itu menyatakan, komisi III akan mengundang Kapolri dan jajarannya. Pihaknya akan meminta penjelasan lebih terperinci agar masyarakat bisa langsung mendengarnya.

Namun, dia belum bisa memastikan waktu pemanggilan pucuk pimpinan Polri itu. ”Saya sebagai ketua komisi mempunyai kewenangan untuk mengatur undangan itu,” urainya.

Terkait desakan penonaktifan Sambo dari posisi Kadiv Propam Mabes Polri, Pacul menyatakan bahwa penonaktifan seorang perwira tinggi tentu akan melalui proses yang tidak sederhana. Harus dipastikan bahwa perwira itu memang betul-betul bersalah.

Padahal, menurut keterangan Mabes Polri, saat peristiwa tersebut terjadi, Sambo tidak berada di rumah. Jadi, desakan penonaktifan Sambo itu terlalu jauh. Sebab, kesalahannya belum jelas. Memang, kata dia, orang yang salah harus diberi sanksi, tapi kalau kesalahannya belum jelas, bagaimana mau diberi sanksi.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengaku belum mendapat surat resmi dari Polri terkait pembentukan tim gabungan.
Meski begitu, Anam menyebut pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi jika nanti dilibatkan dalam tim gabungan tersebut. ”Kami harus bertemu dan berdiskusi dulu,” ujarnya kepada awak media. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus penembakanPolriRuang Politik
Previous Post

Ganjar Masih Teratas di Survei Parameter Politik Indonesia

Next Post

Bukan Cak Imin, Gerindra dan PKB Sepakati Prabowo Capres 2024

Ruang Politik

Next Post
Prabowo Subianto & Muhaimin Iskandar/Ist

Bukan Cak Imin, Gerindra dan PKB Sepakati Prabowo Capres 2024

Recommended

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

1 hari ago
4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

4 Atlet Biliard PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota Siap Berlaga di Ajang PORWARPROP Sumbar 2025

5 hari ago

Trending

Jumat Berkah Owners Bebek Ngalau Lamak Bana dan Guci Swalayan Bantu 100 Kepala Keluarga (KK) di Payakumbuh

Jumat Berkah Owners Bebek Ngalau Lamak Bana dan Guci Swalayan Bantu 100 Kepala Keluarga (KK) di Payakumbuh

6 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

3 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

Pemko Payakumbuh Gelar Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK

1 bulan ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election