RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat naik pesawat terbang pada Juli 2022.
Para masyarakat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diminta untuk melakukan vaksin booster sebagai syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum (termasuk salah satunya pesawat terbang).
Aturan tersebut sudah dicantumkan Surat Edaran (SE) terbaru yakni SE Nomor 21 Tahun 2022.
Terkait hal tersebut, apakah antigen dan PCR masih akan menjadi syarat perjalanan jika PPDN menggunakan pesawat terbang?
Dikutip RuPol dari PMJ News pada Sabtu (10/7/2022), ternyata antigen dan PCR masih akan berlaku sebagai syarat menggunakan pesawat terbang.
Ketentuan tersebut akan berlaku jika si PPDN baru menjalani vaksinasi dosis satu dan dua.
Berita Terkait:
Covid-19 Naik Lagi, Prediksi Jokowi: Puncak Kasusnya Minggu Kedua Juli
Kemenkes: Penambahan Kasus Covid-19 Tergolong Tinggi, Positivity Rate Masih Rendah
Anies Baswedan: Ibunda dan Anak Kandungnya Positif Covid-19
Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya
Untuk PPDN yang sudah vaksin booster saat menaiki pesawat terbang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Tetapi, kedua dokumen ini masih harus ditunjukkan jika si penumpang baru menyelesaikan vaksinasi dosis satu dan dua.
Ketentuannya sebagai berikut:
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) di tempat keberangkatan.
- PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)
 
 









