RUANGPOLITIK.COM-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencari solusi bagi pegawai Holywings yang kehilangan pekerjaannya imbas 12 outlet di Jakarta dicabut izinnya.
Riza mengaku akan memberikan perhatian akan ancaman bertambahnya masalah pengangguran atas ditutupnya Holywings.
“Nanti akan kami carikan solusi terbaiknya,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Selain itu, lanjut Riza, Holywings akan diperbolehkan beroperasi kembali apabila telah melengkapi semua perizinan penjualan minuman keras (miras).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota karena belum melengkapi perizinan penjualan miras.
Berita Terkait:
Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…
Anies Segel Holywings Jakarta, Ini Reaksi PKS
12 Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Hotman Paris: Enggan Komentar
Hotman Paris Temui Ketua MUI Minta Maaf soal Kasus Holywings
“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” kata Riza.
Riza mengingatkan agar penutupan Holywings menjadi pelajaran bagi semua kafe dan resto yang ada di Jakarta.
Riza pun meminta agar semua resto, kafe, dan bar segera melengkapi semua syarat yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan. Kami semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” ujarnya.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Benny dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/6/2022). (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)