Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Pemilik Restoran Rendang Babi ke Polda Metro Jaya

by Ruang Politik
in Kilas Update
419 17
0
Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Pemilik Restoran Rendang Babi ke Polda Metro Jaya/Ist

Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Pemilik Restoran Rendang Babi ke Polda Metro Jaya/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pemilik Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi ke Polda Metro Jaya, Jumat malam (17/6/2022).

Kabid Hukum dan HAM IKM DPD Jakpus Hanfi Fajri, SH menjelaskan, mengenai Restoran Padang Babiambo dan Rendang Babi sampai saat ini masih menjadi polemik karena dianggap tidak ada unsur pidana oleh Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara. “Sebagai pelapor M Syafrie Nur mewakili Ikatan Keluarga Minang dan terlapor Sergio,” tuturnya.

RelatedPosts

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

Polantas Polres Payakumbuh Gelar Public Address dan Penyuluhan Keselamatan Berlalu Lintas

Menurutnya, justru polemik tersebutlah yang merugikan Suku Minangkabau dan merupakan tindak pidana penistaan Suku Minang akibat berita bohong (hoaks). “Karena diolok-olok oleh pihak yang kontra serta dianggap lucu oleh buzzer dan dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang bergelar Gus dengan mempertanyakan Rendang punya agama atau tidak,” tegasnya.

Hanfi Fajri merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana penistaan Suku Minang dan berita bohong atau hoaks yang dilakukan oleh Sergio si pemilik restoran tersebut antara lain,pemilik menjual secara online dengan membuat akun instagram yang memposting pamflet dan logo serta keterangan BABIAMBO First in Indonesia, a non-halal Padang Food.

Selain itu, bebernya, juga ada merchant pada salah satu aplikasi pesan antar makanan nama Restoran Babiambo Nasi Padang Babi-Kelapa Gading Timur ada pilihan Paket menu Favorite Kito Berduo (2 Rames Spesial Babiambo) Rp.92000,- Coba Semua Bertigo (1 Nasi Babi Rendang, 1 Nasi Babi Bakar, 1 Nasi Babi Gulai) Rp.110.000.

Berita Terkait:
Gus Mus: Babi Kalian Musuhi, Korupsi Kalian Abaikan

Unggah Sedang Makan Padang, Khofifah: Makanan Padang Terkenal Halal dan Enak

Anwar Abbas Imbau Polisi Periksa Pemilik Restoran Padang yang Jual Daging Babi

Tanggapi Sindiran Cak Imin, PAN Singgung Menteri Desa

Dia menambahkan, alasan pemilik membuat nama Babiambo agar memudahkan konsumen mengetahui menu makanan non halal masakan padang yang berbahan baku babi sebagai inovasi untuk memadukan kuliner rendang dengan memperluas pasar.
“Fakta-fakta dan kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Minangkabau berdasarkan Syariat Islam yang berlandaskan alquran dan hadist, sebagaimana falsafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah,” jelasnya

Menurut Hanfi Fajri, hukum adat minang berdasarkan hukum Islam, hukum Agama berdasarkan alquran yang mana perbuatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh orang minang harus selalu mengingat aturan adat dan agama Islam, tidak diperbolehkan dan dilarang yang dilakukan bertentangan antara adat dan Agama.

“Sehingga Babi yang diharamkan dan tidak akan mungkin halal untuk dimakan untuk masyarakat Minang baik yang berada di Padang, Sumatera Barat maupun di rantau tidak dapat dibenarkan atau dikelaim sebagai Makanan Padang no halal oleh Pemilik Restoran Babiambo,” tegasnya.

Kabid Hukum & HAM IKM DPD Jakpus ini menegaskan, jika sesuatu yang jelas haram dalam agama Islam dan tidak pernah ada masakan Padang yang menggunakan bahan baku babi sehingga dikelaim sebagai makanan Padang merupakan informasi bohong atau hoaks yang dikuatkan kembali oleh keterangan si pemilik sebagai inovasi sendiri.

“Maka penulisan nama Restoran Babiambo yang diambil dari bahasa Padang bermakna yang haram disandingkan dengan Adat adalah merupakan pelecehan atau penistaan Suku Minang yang berakibat ujaran kebencian dan konflik sosial oleh tindakan tersebut,” tegasnya.

Dia merinci, unsur-unsur dugaan tindak pidana berita bohong atau hoaks, penistaan dan pencemaran nama baik Suku Minangkabau terkait Restoran Padang BABIAMBO A non-halal Padang Food berdasarkan bukti dan fakta telah terpenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 157 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 28 Ayat (1) , (2) juncto Pasal 45 Ayat (1), (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, pemilik restoran tersebut, Sergio, minta maaf kepada publik setelah diperiksa polisi. Dia juga mengklarifikasi terkait menu rendang babi yang dijual secara online tersebut sebagai inovasi.
Menurut SergioM rendang babi jualannya tidak bermaksud untuk menghina atau melecehkan budaya masyarakat Minang, oleh karenanya ia memberi lebel non halal.

“Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya, buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini, soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung,” kata Sergio saat ditemui wartawan di kediamannya di Jakarta Utara, Jumat (10/4/2022). (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Ikatan Keluarga MinangkabauPolda Metro JayaRuang Politik
Previous Post

Survei SMRC: Massa Pemilih Nasdem Memilih Ganjar dan Anies

Next Post

Koalisi dengan Nasdem, PDIP: Bisa Saja untuk Bangun Bangsa

Ruang Politik

Next Post
Puan Maharani bertemu dengan Kader PDI P Jawa Tengah

Koalisi dengan Nasdem, PDIP: Bisa Saja untuk Bangun Bangsa

Recommended

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

11 menit ago
Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

Satu Dekade Melayani Dengan Cinta Milad Ke 10 RSKIA Sukma Bunda

9 jam ago

Trending

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 hari ago

Popular

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

Niniak Mamak Koto Nan Ompek Nyatakan Pasar Payakumbuh Blok Barat Bagian Tanah Ulayat Nagori

4 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

4 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

4 minggu ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election