RUANGPOLITIK.COM-Polda Metro Jaya terus mengusus kasus ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Mega.
Menurutnya, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.”Masih dipelajari, lagian, sudah minta maaf,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Berita Terkait:
Tak Ambil Pusing dengan Ulah Ruhut, Anies Bagikan Info Terkait Kunjungannya di Luar Negeri
Ruhut Minta Maaf, Tak Tahan Dihujat Pendukung Anies?
Ruhut Sitompul Dilaporkan ke Polisi
Malu Pernah Jadi Kader Demokrat, Ruhut Sitompul: Partai Ini Tak Akan Menang Lagi
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5/2022) dalam kasus itu.
“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5/2022).
Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.
Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)