RUANGPOLITIK.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap karena meningkatnya kemacetan di ibu kota.
Kebijakan itu bakal dilangsungkan pekan depan.
Saat ini ada 13 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap. Ke depannya, Pemprov DKI akan menambahnya menjadi 25 ruas jalan.
“Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi (untuk) di tingkatkan ke 25 ruas jalan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Syafrin mengatakan, perluasan ruas jalan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Berita Terkait:
Ditlantas Polda Metro Gage Tak Berlaku Selama Libur Lebaran 2022
Sistem Ganjil-Genap di DKI Berlaku Kembali
Arus Balik Lebaran 2022, Aturan One Way dan Ganjil Genap di Tol Semarang-Jakarta Berakhir
Libur Lebaran Usai, Layanan SIM dan STNK Kembali Buka Hari Ini
“Dan berdasarkan data ada (kenaikan volume lalu lintas) 6,25 persen, jadi ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tuturnya.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit.
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)