RUANGPOLITIK.COM-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap alias Gage di 13 ruas jalan Ibukota.
Menurut data dari akun instagram @tmcpoldametro yang dihimpun redaksi pada Senin (9/5), terdapat 13 ruas jalan yang kembali dkenakan aturan ganjil genap.
Adapun pemberlakukan ganjil-genap akan berlaku dari pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan dilanjut dari jam 16.00 WIB – 21.00 WIB.
Berikut 13 ruas jalan DKI Jakarta yang akan diterapkan sistem ganjil-genap:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisimangaraja
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Ahmad Yani.
Berita Terkait:
Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen
Usai Libur Hari Raya, Anies Halal Bihalal dengan Para Anak Buah
Ganjil Genap Mobil dan Motor di Jalur Puncak Mulai Berlaku
Arus Balik Lebaran 2022, Aturan One Way dan Ganjil Genap di Tol Semarang-Jakarta Berakhir
Sepertinya diketahui sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlalukan sistem ganjil genap atau gage di 13 wilayah Jakarta selama masa libur lebaran yakni sejak 28 April 2022 hingga 6 Mei 2022.
“Tanggal 28 april sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (26/4/2022). (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)