RUANGPOLITIK.COM-Libur bersama pemerintah untuk hari raya Lebaran 2022 telah usai pada Senin, 9 Mei 2022 hari ini. Setelah diliburkan selama 10 hari penuh, para pekerja kini harus kembali masuk kantornya masing-masing.
Hal tersebut membuat pelayanan dari pemerintah dan kepolisian kembali dibuka. Salah satunya gerai layanan SIM dan STNK.
Mulai Senin, (9/5/2022), gerai layanan SIM dan STNK kembali dibuka di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip RuPol dari NTMC Polri pada Senin, 9 Mei 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menyatakan layanan SIM dan STNK akan kembali beroperasi setelah Operasi Ketupat 2022 usai.
Berita Terkait:
Ditlantas Polda Metro Gage Tak Berlaku Selama Libur Lebaran 2022
369 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Arus Mudik Lebaran di Kota Depok
Jelang Lebaran 2022, 598.538 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek
Hari Ini Arus Balik Mudik Lebaran Masih Berpotensi Padat
“Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu 8 Mei 2022 persisnya. Kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka,” ucap Firman Shantyabudi dalam keterangan resmi Senin, 9 Mei 2022.
Korlantas Polri sempat memberhentikan layanan SIM dan STNK selama libur Lebaran 2022.
Berdasarkan aturan Surat Telegram Kapolri yang ditujukan pada Kapolda dengan nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H, Layanan SIM dan STNK berhenti sejak tanggal 29 April-8 Mei 2022.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Surat Telegram Kapolri tersebut mengenai layanan SIM dan STNK.
Salah satu penjelasannya ialah layanan SIM dan STNK se-Indonesia akan mulai beroperasi kembali 9 Mei 2022.
Selain itu ada juga bahasan dispensasi perpanjangan SIM untuk masyarakat yang SIM-nya mati di saat libur Lebaran 2022.
Untuk masyarakat yang SIM-nya mati pada 29 April-8 Mei 2022, polisi menyatakan mereka hanya perlu memperpanjang SIM seperti biasa, tanpa harus membuat yang baru. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)