RUANGPOLITIK.COM-Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan masyarakat jangan takut melawan begal. Kepolisian tak akan memeroses warga yang membela diri dan mempertahankan barangnya.
“Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal,” katanya, Sabtu (16/4/2022). Irjen Pol Hendro Sugianto mengatakan hal itu terkait munculnya polemik soal warga yang membela diri dari begal.
Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku pidana C3.
C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.
Berita Terkait:
Baru Cerai, Zulhas ‘Sosialisasikan’ Pencalonan Putrinya
Bukan jadi Gubernur DKI Jakarta Gibran Rakabuming Ternyata Calon Kuat…
Tersangka Penganiaya Armando Klarifikasi, Ada di Lampung
Tak Bisa Aksi ke Jakarta, BEM Universitas Lampung Demo Rektorat
Kapolda Lampung meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar,” ujarnya.
Oleh karena itu, warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memerosesnya bahkan diberi penghargaan, katanya. (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)