Kuasa hukum Aziz Yanuar, meminta terdakwa kasus terorisme Munarman dibebaskan dari tuntutan hukum dan tuduhan kriminalisasi kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur hari ini, Senin (14/3/2022).
Aziz menyebutkan dugaan rekayasa terorisme yang menyasar Munarman merupakan bentuk kriminalisasi. Aziz lantang ingin agar kasus ini dihentikan segera.
“Bebaskan Munarman dari seluruh tuntutan. Hentikan dugaan rekayasa terorisasi dan kriminalisasi aktivis dan oposisi,” kata Aziz Yanuar dalam keterangnnya, minggu (13/3/2022).
Munarman diduga terlibat dalam tindakan aksi terorisme, diantaranya menghadiri dan melakukan kegiatan pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015. Serta di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 April 2015.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam agenda hari ini, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu akan menghadapi pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimuka ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Seperti diketahui, sidang memasuki tahap tuntutan usai agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan Munarman ke ruang sidang.
Sebelumnya, jadwal agenda sidang tuntutan sudah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pemeriksaan saksi dari Munarman, Senin pekan lalu, 7 Maret 2022.
“Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup,” terang hakim.
Dalam kasus ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain, menebar rasa takut, serta mengarah kepada tindakan terorisme yang dapat menimbulkan teror secara luas. (Tyo)
Editor: Setiono
(RuPol)