RUANGPOLITIK.COM — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengesahkan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Kamis siang (6/1/2022).
Partai ini merupakan transformasi dari Partai Pelopor.
Sebelumnya Partai Perkasa ini bernama Partai Pelopor dan didirikan oleh putri Proklamator RI Sukarno, almarhum Rachmawati Soekarnoputri.
Saat ini, partai yang berubah nama sejak Kongres Partai Pelopor pada tanggal 9 Oktober 2021, telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga:
Nama-nama Calon Komisioner KPU dan Bawaslu Diserahkan ke Presiden
Ketua Umum Partai Perkasa Eko Suryo Santjojo, mengatakan hal itu usai mengambil surat pengesahan di Kantor Kemenkumham.
“Alhamdulillah sudah mendapat SK pengesahan Kemenkumham,” katanya.
Partai Pelopor yang lahir pad tahun 2002 lalu, dan sempat ikut dua kali pemilu: 2004 dan 2009.
Menurut Eko, pihaknya akan segera mengurus proses pendaftaran sebagai syarat ikut pemilu 2024 ke KPU.
“Kami akan persiapan untuk masuk ke P4, peserta pemilu untuk ke KPU,” katanya. [HER]
Editor: Herman BM
(RuPol)