Masyarakat Adat Bandardewa Larang PT HIM Beraktivitas di Tanah Ulayat
RUANGPOLITIK.COMĀ – Masyarakat adat lima keturunan Bandardewa akhirnya menyatakan lahan ulayat seluas 1.107 hektare dari Pal 133 sampai Pal 138 di bawah kontrol mereka. Alasannya, lahan tersebut di luar HGU PT HIM.Selama ini, lahan tersebut telah menjadi kebun karet PT HIM, tepatnya di Tiyuh (Desa) Bandardewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung. “Mulai hari … Lanjutkan membaca Masyarakat Adat Bandardewa Larang PT HIM Beraktivitas di Tanah Ulayat
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan